PENYERAHAN DPA SECARA SIMBOLIS OLEH BUPATI NABIRE MESAK MAGAI.S.Sos MSi.
Bertempat diruang rapat Setda Kabupaten Nabire pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022, Bupati Nabire Mesak Magai S.Sos MSi menyerahkan secara simbolis Daftar pelaksana anggaran kepada masing masing pimpinan OPD
Dalam sambutannya Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos menyampaikan beberapa hal kepada seluruh pimpinan OPD tentang tanggung jawab dalam penggunaan anggaran dengan sebaik baiknya sekaligus memperhatikan laporan pertanggung jawaban nya.
Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos MSi, juga menyampaikan bahwa semenjak kemarin tim BPK sudah berada di Nabire yang mana akan melakukan pemeriksa laporan pertanggung jawaban dari masing - masing OPD/SKPD dalam pengunaan Anggaran Ungkap;Bupati
Dalam pertemuan itu juga SEKDA kabupaten Nabire DANIEL MAIPON S.STP menekankan kepada para pimpinan OPD agar memperhatikan baik SPJ dari masing - masing SKPD, yang sampai sekarang belum mengumpulkan laporan SPJ. antara lain :
*Dinas Kesehatan
*Dinas Dukcapil
*Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
*Dinas Pertanian
*Dinas Perikanan dan Kelautan
*Satpol - PP
*Dinas BKDSDM
*Distrik Nabire
*Distrik Yaur
*Distrik Uwapa
*Distrik Siriwo
*Distrik Yaro
*Diatrik Wapoga
*Distrik Mora
Bagi Dinas dan Distrik yang disebut namanya agar segera mengumpulkan laporan SPJ paling lambat dikumpulkan besok pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2022 dan diserahkan ke bidang akuntansi yang mana akan diperiksa oleh tim BPK, apabila terlambat dan tidak mengumpulkan SPJ masing - msing OPD tanggung jawab sendiri untuk memberikan laporan tersebut kepada BPK.
Terkait dengan penertiban ASN yang bekerja di Kabupaten lain namun masi menerima gajinya di Kabupaten Nabire. Berdasarkan perintah Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos MSi bahwa PNS yang bersangkutan akan di hentikan gajinnya, dan mengurus sendiri mutasinya ke Provinsi
Dalam kesempatan itu juga Kepala BPKAD Nabire Slamet, SE, M.Si, mengatakan SKPD yang sudah di sebutkan tadi agar memasukan laporan pertanggung jawaban paling lambat sampai malam nanti supaya tidak mengganggu di dalam membuat dan menyusun laporan.
Kepala BPKAD juga Menambahkan untuk kewajiban kita agar setiap bulan tepatnya tanggal 5 sudah harus melaporkan data transfer umum (DTU) dan (DTH) yang merupakan kewajiban seluruh pengguna anggaran, apa uang yang sudah ditarik atau sudah dikeluarkan melalui SP2D baik itu belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal. Dan ada tiga komponen belanja wajib yang harus di masukan ke dalam dana transfer itu supaya dilaporkan setiap bulannya jika itu tidak dilaksanakan oleh bapa - ibu sekalian saya sebagai bendahara Umum Daerah tidak bisa membuat kompilasi laporan ke kementerian keuangan.maka akan menjadi catatan raport merah
Bupati sudah menyerahkan secara simbolis bagi beberapa OPD sementara yang lain bukan berarti tidak menerima tetapi yang lain silakan di bidang perbendaharaannya untuk merealisasikan apa yang sesuai dengan kebutuhan dan yang sudah tertuang didalam DPA bapa ibu Ungkap Slamet.
# Bonai nick
Komentar
Posting Komentar