PENYERAHAN DPA SECARA SIMBOLIS OLEH BUPATI NABIRE MESAK MAGAI.S.Sos MSi.

Bertempat diruang rapat Setda Kabupaten Nabire  pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022, Bupati Nabire Mesak Magai S.Sos MSi menyerahkan  secara simbolis Daftar pelaksana anggaran  kepada masing masing  pimpinan OPD 

Dalam sambutannya Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos menyampaikan  beberapa hal kepada seluruh pimpinan OPD tentang tanggung jawab dalam penggunaan anggaran dengan sebaik baiknya sekaligus memperhatikan  laporan pertanggung jawaban nya.

Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos MSi, juga menyampaikan bahwa  semenjak kemarin tim BPK sudah berada di Nabire  yang mana  akan  melakukan pemeriksa laporan pertanggung jawaban dari masing - masing OPD/SKPD dalam pengunaan Anggaran Ungkap;Bupati

Dalam pertemuan itu juga  SEKDA kabupaten Nabire DANIEL MAIPON S.STP menekankan   kepada para pimpinan OPD agar memperhatikan baik SPJ dari masing - masing SKPD, yang sampai sekarang belum  mengumpulkan laporan SPJ. antara lain  :

*Dinas Kesehatan 

*Dinas Dukcapil 

*Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

*Dinas Pertanian 

*Dinas Perikanan dan Kelautan 

*Satpol - PP

*Dinas BKDSDM 

*Distrik Nabire 

*Distrik Yaur 

*Distrik Uwapa 

*Distrik Siriwo 

*Distrik Yaro 

*Diatrik Wapoga 

*Distrik Mora 

Bagi Dinas dan Distrik yang disebut namanya agar segera mengumpulkan laporan  SPJ paling lambat dikumpulkan besok pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2022 dan  diserahkan ke bidang akuntansi yang mana akan diperiksa oleh tim BPK, apabila terlambat dan tidak mengumpulkan SPJ masing - msing OPD tanggung jawab sendiri untuk memberikan laporan tersebut kepada BPK.

Terkait dengan penertiban ASN  yang bekerja di Kabupaten lain namun masi menerima gajinya di Kabupaten Nabire. Berdasarkan   perintah Bupati Nabire Mesak Magai. S.Sos MSi bahwa PNS yang bersangkutan akan di hentikan gajinnya, dan mengurus sendiri mutasinya ke Provinsi 

Dalam kesempatan itu juga Kepala BPKAD Nabire  Slamet, SE, M.Si, mengatakan SKPD yang sudah di sebutkan tadi agar memasukan laporan pertanggung jawaban paling lambat sampai malam nanti supaya tidak  mengganggu di dalam membuat dan menyusun  laporan.

Kepala BPKAD juga Menambahkan untuk kewajiban kita agar setiap bulan tepatnya tanggal 5 sudah harus melaporkan data transfer umum (DTU) dan (DTH) yang merupakan kewajiban seluruh pengguna anggaran,  apa uang yang sudah ditarik atau sudah dikeluarkan melalui SP2D baik itu belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal. Dan ada tiga komponen belanja wajib yang harus di masukan ke dalam dana transfer itu supaya dilaporkan setiap bulannya jika itu tidak dilaksanakan oleh bapa - ibu sekalian saya sebagai bendahara Umum Daerah tidak bisa membuat kompilasi laporan ke kementerian keuangan.maka akan menjadi catatan raport merah 

Bupati sudah menyerahkan secara simbolis bagi beberapa OPD sementara yang lain bukan berarti tidak menerima tetapi  yang lain silakan di bidang perbendaharaannya untuk merealisasikan apa yang sesuai dengan kebutuhan dan yang sudah tertuang didalam DPA bapa ibu Ungkap Slamet.


# Bonai nick

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN LOKASI KANTOR CABANG BANK PAPUA

“ASN Harus Bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi dan kewajiban kita”

BUPATI NABIRE MENYERAHKAN 474 SK PNS FORMASI 2018 YANG TELAH MENGIKUTI LATSAR DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI