Apel Gabungan Awal bulan Agustus

 Nabire, 4 Agustus 2022

Apel gabungan awal bulan agustus tepatnya tanggal  satu Agustus 2022 di laksanakan di halaman kantor bupati nabire.

Apel gabungan tersebut di hadiri Bupati Nabire Mesak Magai,S.Sos MSi, Selaku Pembina Apel, Plt, Sekda Kabupaten Nabire Herman Kayame, ST MT, Para asisten, seluruh kepala OPD dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Apel gabungan awal bulan di awali dengan laporan kehadiran masing masing OPD, 

Dalam sambutannya Bupati Nabire menekankan kembali disiplin dan kehadiran pada masing masing OPD.

Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos MSi juga mengatakan "sekarang kita tunjukan kualitas kerja kita apalagi sekarang kita sudah menjadi ibukota Provinsi Papua Tengah (undang-undang No.15 tahun 2022 merupakan undang-undang yang baru menjadi 1 daerah otonomi yang baru yaitu Provinsi Papua Tengah. Mentri dalam Negeri menekan para Pemimpin di daerah Se-Provinsi Papua Tengah agar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin Pindah ke Provinsi papua Tengah 80% haruslah OAP (Orang Asli Papua). Dan jg beberapa waktu lalu para ASN yg sudah mengumpulkan berkas, sesuai dengan kelengkapan berkas dan dokumennya.  

saya sampaikan kepada kita sekalian kita Se-Provinsi Papua Tengah ini ada 8 Kabupaten kita di kasi 100 lebih orang. Itupun saya harus terjemahkan 80% orang asli papua sesuai yang diharapkan dan harapan pemerintah pusat dan kementrian dalam Negeri dalam rangka pemberdayaan orang asli papua mereka harus menjadi Tuan di atas Negerinya Sendiri" Tuturnya

Bupati Nabire juga mengatakam "beberapa waktu lalu saya mengeluarkan satu statement menyangkut pemberhentian pegawai yang NIP tidak benar, setelah saya dilantik sebagai bupati Kabupaten Nabire, saya juga mengurus bagaimana nasib dari pegawai 229 orang tersebut. Setelah saya datangi BKD Provinsi, BKN Pusat sampai Taspen saya harus menyurat untuk Mengklarifikasi itu, kemudian Auditor ASN dari  DKN Pusat Sudah turun untuk kebenaran dan kepastiannya ternyata itu betul maka saya berupaya untuk sekelompok pegawai tersebut. Namun BKN menyampaikan Mereka tidak mempunyai dasar untuk keluarkan satu rekomendasi, bahwa sekelompok pegawai itu harus dihentikan kecuali mereka ini terdata dan mereka ini lalai untuk kode etik hingga mereka dapat mengeluarkan rekomendasi, tetapi kalau sekelompok ASN itu tidak masuk atau NIP nya tidak benar itu kewenangan Pemda Kabupaten Nabire untuk Menghentikannya. 

Kemudian saya juga mengkonfirmasi kepada BPK untuk kerugian Negara. Kata BPK pemerintah juga lalai terhadap Pegawai Negeri Sipil sehingga mengakibatkan kerugian Negara. 

Maka 229 pegawai tersebut mau tidak mau akan dihentikan gaji mereka mulai bulan Agustus." Katanya

Lanjut Bupati Nabire Mesak Magai juga menyampaikan mengenai disiplin kerja pada masing masing OPD. " Tadi saya mendengar laporan dari seluruh OPD sekian pegawai tidak hadir, apakah tidak hadir dalam apel atau memang benar-benar tidak kerja itu juga tolong disampaikan kepada kita sekalian kepada kami pimpinan daerah supaya kami lihat karena ada tekanan dari kementrian pemberdayaan Aparatur Sipil Negara bahwa tidak masuk kerja 10 hari langsung di lakukan pemecatan.

Saya jg ikuti  ada beberapa OPD justru kepala-kepala kantor menggunakan ruang kerjanya untuk mabuk itu jelas bahwa Tuhan tidak akan berkati tempat kerja itu, bukan saya yang akan  hentikan tetapi botol itu yang akan hentikan anda. Dan ada jg yg tutup pintu pada jam kerja  tidak mengikuti apel, 

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada ASN yang selalu bekerja keras untuk melayani masyarakat kita. Dan menjadi sumber informasi yang benar  bagi masyarakat. Tuturnya.

Demikian informasi dari bagian humas setda Kab.nabire. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN LOKASI KANTOR CABANG BANK PAPUA

“ASN Harus Bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi dan kewajiban kita”

BUPATI NABIRE MENYERAHKAN 474 SK PNS FORMASI 2018 YANG TELAH MENGIKUTI LATSAR DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI