PEMBUKAAN MUSRENBANGDA RKPD

KABUPATEN NABIRE TAHUN 2024


Bupati Nabire mesak magai, S.Sos MSi secara resmi membuka musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrembangda) kabupaten Nabire serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2024, selasa 28 maret 2023, yang dipusatkan di aula Bappeda nabire.

Musrenbang dan RKPD kabupaten Nabire tahun 2024, mengusung thema percepatan pembangunan dengan menekankan aspek kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, kegiatan tersebut dihadiri forkompimda Nabire, Sekda Nabire, para kepala OPD, Kasatpol PP, para kepala Distrik dan perwakilan instansi vertikal.

dalam sambutannya Bupati Nabire mesak magai mengatakan, musrenbang RKPD ini dilaksanakan sesuai amanat uu nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berjenjang dan merupakan pleno dari hasil forum SKPD yang telah dilaksanakan tanggal 14 sampai dengan 15 maret 2023 lalu, untuk membahas dan menyepakati kebijakan dan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2024, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses perencanaan yang mensinergikan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan prioritas daerah. 

menurutnya, proses perencanaan ini menjadi instrumen penting sebagai forum sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan di tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Pusat menuju cita – cita pembangunan daerah dan nasional, dan RKPD juga mempunyai arti yang sangat penting sebagai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nabire tahun 2024, sejumlah agenda prioritas pembangunan daerah akan dilaksanakan guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di kabupaten Nabire.

oleh karena itu, dirinya menegaskan ada 6 hal yang menjadi acuan dalam Musrenbang rkpd tahun 2024 antara lain :

1. Program dan kegiatan yang direncanakan harus mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang akan tercantum dalam RPJMD kabupaten nabire tahun 2021 – 2026.

2. RKPD tahun 2024 merupakan landasan kerja bagi perangkat daerah tahun 2024 yang tercantum dalam rencana kerja (renja) perangkat daerah dan merupakan penjabaran tahunan dari dokumen rencana strategis (Renstra) perangkat daerah. untuk itu perangkat daerah harus merencanakan program dan kegiatan berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan bukan berdasarkan keinginan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

3. pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan harus sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu antara perencanaan dan penganggaran, menghindari terjadinya duplikasi program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, serta kebijakan penganggaran belanja yang lebih menekankan pada prinsip penganggaran mengikuti program prioritas dan bukan lagi penganggaran mengikuti fungsi.

4. perencanaan pembangunan daerah lebih diarahkan pada pencapaian indikator sasaran pembangunan daerah untuk mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi dana pada apbd tahun anggaran 2024.

5. perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan harus memperhatikan amanat uu otonomi khusus yang berfokus pada keberpihakan orang asli papua secara khusus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Nabire. perencanaan difokuskan pada peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan infrastruktur kampung yang di dukung dengan pembukaan wilayah terisolir untuk mendorong aksesibilitas pembangunan dengan tetap memperhatikan penataan ruang wilayah dan kesinambungan kelestarian lingkungan hidup.

6. perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan diharapkan harus mampu mendorong prakarsa masyarakat untuk membangun dirinya sendiri dan lingkungannya guna mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi masyarakat seperti keterisolasian, pengangguran, kemiskinan, menurunnya kualitas lingkungan dan lainnya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

lebih jauh dijelaskan, 6 hal tersebut, perlu diintegrasikan secara terarah, terukur dan sistematis serta berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan tahun 2024 dapat didiskusikan, dikritisi secara konstruktif dan komprehensif sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang rasional dan realistis sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. untuk itu segenap peserta diharapkan dapat berperan untuk memberikan saran dan masukannya demi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

(Bagian Humas Setda Kab.Nabire)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN LOKASI KANTOR CABANG BANK PAPUA

“ASN Harus Bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi dan kewajiban kita”

BUPATI NABIRE MENYERAHKAN 474 SK PNS FORMASI 2018 YANG TELAH MENGIKUTI LATSAR DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI