KABUPATEN NABIRE MENERIMA PENGHARGAAN PELAKSANA PROGRAM NASIONAL PERCEPATAN DAERAH TERTINGGAL

Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perencanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, Mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia melaksanakan kegiatan memperingati hari Percepatan  pembangunan daerah (PPD) tahun 2023,

Kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten Lebak Provinsi Banten  dengan dua agenda kegiatan yaitu Rakor percepatan pembangunan daerah yang bertempat di aula Multatuli Lt3 serta peringatan hari percepatan pembangunan Daerah Tahun 2023 yang di laksanakan di alun alun kabupaten Lebak. 

Yang di undang dalam kegiatan tersebut yaitu 15 gubernur Provinsi  dan 62 bupati kabupaten.

Peringatan hari Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2023 tersebut  dibuka langsung sekertaris jendral kementrian desa PDTT serta diberikan penghargaan kepada

Tiga Kementrian Lembaga Oleh Mentri desa PDTT,  Tiga  Kabupaten Daerah tertinggal  Entas oleh Mentri desa PDTT, Tiga Kabupaten tertinggal 2020 - 2024 oleh menteri desa PDTT Dan  Tiga Provinsi   yang pernah memiliki daerah  tertinggal.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten  Nabire diberikan penghargaan sebagai Pelaksana program  Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal  periode 2020-2024. Yang mana merupakan peringkat 1 nilai IPM  dari total 62 Kabupaten DT, nilai IKK Indeks Komposit Kumulatif penetapan kabupaten DT termasuk 5 (lima) besar dan merupakan keberpihakan pemerintah pusat khususnya pada kabupaten DT yang ada di Papua.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar kepada Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin.

(Bagian Humas Setda Kab.Nabire)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN LOKASI KANTOR CABANG BANK PAPUA

“ASN Harus Bekerja dan melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi dan kewajiban kita”

BUPATI NABIRE MENYERAHKAN 474 SK PNS FORMASI 2018 YANG TELAH MENGIKUTI LATSAR DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI